Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Fasilitasi Pelaksanaan Rakor MPDN dan MPWN DKI Jakarta

- Kamis, 31 Maret 2022 | 14:59 WIB
Samakan Persepsi dalam Pengawasan Notaris, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Fasilitasi Pelaksanaan Rakor MPDN dan MPWN DKI Jakarta (Istimewa)
Samakan Persepsi dalam Pengawasan Notaris, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Fasilitasi Pelaksanaan Rakor MPDN dan MPWN DKI Jakarta (Istimewa)

JAKARTA, Jakarta.Suaramerdeka.com,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta gelar kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta. Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta ini dilaksanakan dalam rangka Pengawasan Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris, Selasa (29/03/2022).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jakarta, Ronald Lumbuun, menyampaikan maksud dan tujuan rapat koordinasi ini sebagai evaluasi terhadap kinerja Notaris pada masa pengawasan Majelis Pengawas Daerah Periode 2021-Juni 2022.

“Di kesempatan ini juga diberikan penguatan dan sharing permasalahan yang dihadapi MPD dalam melaksanakan pengawasan terhadap Notaris,” kata Ronald Lumbuun dalam siaran persnya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Perang dan Damai

Turut Hadir dalam kegiatan kali ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ronald Lumbun), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Marselina Budiningsih), Kepala Divisi Keimigrasian (Saffar M. Godam), Ketua Pengurus Wilayah INI DKI Jakarta (Rully Iskandar), Para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI DKI Jakarta, Para Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris di 5 Wilayah DKI Jakarta serta Para Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka mendukung program Pemerintah agar Indonesia masuk dalam keanggotaan FATF (FINANCIAL Action Task Force).

Baca Juga: Novel Mari Menari Karya Benny Benke Diterbitkan Relasi Inti Media

Termasuk juga melaksanakan Delegasi Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mewajibkan setiap Notaris sebagai pihak pelapor untuk menerapkan PMPJ yang memuat di antaranya, identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, pemantauan transaksi pengguna jasa.

“Dalam kegiatan ini kita harapkan dapat menemukan solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dengan bersinergi dan berkolaborasi dengan Pengwil INI hingga tercapai kesepakatan serta persepsi yang sama antara MPW dan MPD,” harap Ibnu Chuldun.

Baca Juga: Penggenapan Diri Benny Benke

Kadiv Yankumham, Ronald Lumbun, memberikan penjelasan terkait dasar hukum Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Ia menyampaikan peran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tentang pembiayaan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Majelis Pengawas dibebankan pada DIPA Kanwil Kemenkumham program Direktorat Jenderal AHU.

Sanksi administratif yang akan diberikan bagi Notaris pun menjadi pembahasan dalam materi. Apabila Notaris tidak melaksanakan kewajiban penerapan PMPJ dan pelaporan, maka pengenaan sanksi administratif dilakukan atas dasar temuan tim pengawasan kepatuhan dan tidak dilaksanakannya komitmen oleh Notaris berdasarkan hasil pemantauan Kemenkumham serta PPATK.

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lahirkan Ide Super dari Masjid

Jumat, 9 Juni 2023 | 18:11 WIB

The Dance of Life Bersiap Tampil di TIM.

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:44 WIB
X