JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Pemerintah via Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur pelaksanaan selama puasa hingga idul fitri berjalan dengan baik.
Menag Yaqut mengeluarkan edaran No. 08 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah atau tahun 2022 ini.
Yaqut menganjurkan agar umat Islam mengisi dan meningkatkan amalan selama bulan Ramadan. Seperti menggelar salat tarawih, iktikaf, tadarus Alquran hingga melakukan pengajian. Namun, kegiatan itu harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Tak hanya itu, edaran itu juga memperbolehkan masyarakat menggelar ibadah Salat Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kolaborasi Sekolah Merdeka & Kampus USAHID Gelar Teacher Gathering 2022
Yaqut turut mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri.
Yaqut juga melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.
Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri," kata Yaqut.
Artikel Terkait
Menag Sebut Pengaturan Toa Juga Dilakukan di Arab Saudi, Yang Masih Ribut Kurang Piknik
Kompetisi Memasak Antar Kampung, Meriah
Bahaya, The Swinging Terror, Rilis Halo Sunshine
Tinjau Pasar Kramat Jati, TPID DKI Pastikan Ketersediaan Stok Pangan Aman Jelang Puasa Hingga Idul Fitri