Harga Pertamax Naik, Pengamat: Keputusan yang Tepat

- Kamis, 31 Maret 2022 | 23:10 WIB
PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM Pertamax dari Rp9.000 per liter menjadi Rp12.750 ribu per liter mulai 1 April 2022 (Screenshoot instagram/@pertamina)
PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM Pertamax dari Rp9.000 per liter menjadi Rp12.750 ribu per liter mulai 1 April 2022 (Screenshoot instagram/@pertamina)

 

JAKARTA- Pemerintah resmi menaikkan harga BBM Pertamax mulai 1 April 2022.

Kenaikannya di sejumlah daerah bervariasi, ada yang naik menjadi Rp 12.500, Rp 12.750 dan Rp 13.000.

Pengamat Energi Taufan Hunneman mengatakan bahwa kebijakan menaikkan harga Pertamax merupakan keputusan yang tepat.

Sebab kenaikan harga minyak dunia menyebabkan adanya koreksi terhadap harga jual Pertamax.

Baca Juga: Jadi Destinasi Rekreasi Keluarga, Karafuru Carnival Diserbu Komunitas NFT Hingga Selebgram

"Pertamax bukan jenis BBM yang disubsidi oleh negara, jadi harga Pertamax ditentukan oleh mekanisme pasar dimana pasar mengalami kenaikan," ujar Taufan Hunneman, Kamis 31 Maret 2022.

Setidaknya, menurut Taufan Hunneman, ada tiga hal penting Pertamax mengalami kenaikan.

Pertama, kenaikan harga agar Pertamina mempunyai kinerja positif sebagai perusahaan sebab harga saat ini Rp 9.600 sedangkan harga per barel sudah di atas 100 dolar/barel. "Jadi dengan harga sekarang akan memberatkan kinerja Pertamina," kata Taufan Hunneman.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Kalah TKO Dari Azka, Deddy Corbuzier: Azka Maybe You and Me In The Ring!

Kedua, Pertamax mengalami kenaikan yang wajar dengan prinsip mekanisme pasar karena kegunaan Pertamax sejauh ini tidak digunakan oleh angkutan umum, industri maupun angkutan publik lainnya.

"Sehingga tidak signifikan terjadi dampak langsung ke rakyat," terangnya.

Ketiga, harga Pertamax yang murah di khawatirkan dengan disparitas itu menyebabkan terjadinya tindak pidana penyelundupan. 

Menurut Taufan Hunneman, harga Pertamax saat ini sangat murah di Asia Tenggara.

Baca Juga: Ketua PBNU Imbau Pemuda dan Masyarakat untuk Praktikkan Warisan Budaya Nusantara

Halaman:

Editor: Fauzan Jazadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penyelesaian Kasus Perundungan Jangan Sesaat

Senin, 20 Maret 2023 | 17:03 WIB
X