1. Masjid/mushala dimakmurkan untuk ibadah bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan.
2. Agar seluruh jajaran pimpinan DMI di seluruh tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid/mushala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadhan dengan:
a. Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Alquran yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu shalat tiba.
b. Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan zikir/doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja.
c. Menjauhkan pengeras suara masjid/mushala dari anak-anak dan suara-suara gaduh.
d. Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.
e. Kegiatan tadarus atau tilawatil Alquran dengan menggunakan pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat.
f. Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/mushala. Dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00). Setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.
3. Sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/mushala, takbiran keliling di malam Idulfitri, dan pelaksanaan salat Id diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan. Dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama bulan suci Ramadan.
4. Pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh parap.petugas DKM/takmir setempat.***
Artikel Terkait
Merasa Dirugikan Wasit, Aljazair Resmi Ajukan Pengulangan Kualifikasi Piala Dunia 2022 Lawan Kamerun
Komedi Tragedi dalam Cerita BPI (Bagian 2).
Resmi Harga BBM Pertamax Rp12.500-Rp13.000 per liter mulai 1 April 2022, Ini Daftar Harga BBM Terbaru
Aplikasi PINTU Tekankan Pentingnya Edukasi Mengenai NFT, Crypto, dan Metaverse