Bareskrim Ungkap Fakarich Ikut Menerima Uang Rp1,9 miliar dari Tersangka Indra Kenz

- Selasa, 5 April 2022 | 13:05 WIB
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich turut menerima uang Rp1,9 miliar dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.  Tersangka  (Screenshoot instagram/@pikiranrakyat)
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich turut menerima uang Rp1,9 miliar dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Tersangka (Screenshoot instagram/@pikiranrakyat)

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Bareskrim Polri mengakui butuh waktu yang tak sebentar untuk menetapkan Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama sebagai tersangka. Pasalnya hal itu diperlukan kecukupan dua alat bukti serta menyesuaikan keterangan saksi-saksi.

Terkini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich turut menerima uang Rp1,9 miliar dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/4).

Whisnu menjelaskan bahwa Fakarich merupakan tersangka yang memperkenalkan Indra Kenz ke dunia binary option aplikasi Binomo. Fakar, kata dia, turut mengajarkan Indra hingga akhirnya bisa menjadi afiliator.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Mentor Indra Kenz Di Dunia Opsi Biner, Fakarich Sebagai Tersangka Kasus Binomo

Namun Whisnu belum merincikan lebih lanjut mengenai alasan pemberian dana Rp1,9 miliar tersebut.

"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," jelasnya.

Dalam kasus ini, Fakar telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Senin (4/4)

Fakarich sempat mangkir pada panggilan pertama pada Senin (21/3) lalu. Kemudian, panggilan kedua pada Kamis (31/4) pun juga tak dihadirinya.***

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Besok Senin, 27 Maret 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:50 WIB

Kesusilaan dalam Media Sosial adalah Kunci

Minggu, 26 Maret 2023 | 12:51 WIB
X