JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU, memperlihatkan semangat mengapresiasi perjuangan seluruh perempuan di Indonesia. Khususnya para korban kekerasan seksual.
“RUU TPKS yang pembahasannya memakan waktu cukup lama dengan beragam dinamika, merupakan salah satu bentuk apresiasi atas perjuangan seluruh perempuan di Indonesia,” kata mantan anggota Panja RUU Tindak Pidana kekerasan Seksual (TPKS) Fraksi Partai Golkar Christina Aryani, Minggu. (17/4).
Menurutnya, langkah memperjuangkan aspirasi perempuan di seluruh Indonesia dan masyarakat menjadi makin terang. Tahap demi tahap dilakukan dengan baik.
“RUU TPKS memiliki dinamika yang sangat alot sejak mulai diperjuangkan. Namun karena kegigihan dan konsistensi perjuangan masyarakat, DPR maupun pemerintah RUU TPKS akhirnya disahkan,” ujarnya.
Dia kembali menegaskan, UU TPKS adalah hadiah bagi kegigihan perjuangan itu. Sehingga nanti pada Hari Kartini UU TPKS menjadi hadiah terindah untuk semua perempuan Indonesia.
“Pembahasan RUU TPKS menjadi tonggak bersejarah perlindungan korban kekerasan seksual. Dimana selama ini mereka menantikan payung hukum,” tandasnya
Hal senada juga disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia mengatakan, rapat paripurna pengesaha UU TPKS merupakan momen bersejarah yang ditunggu masyarakat.
“Sebab, UU TPKS yang disahkan, menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual. Kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwasanya niat baik akan mendapat hasil yang baik,” tegasnya.
DIa menambahkan, UU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini. “Telebih, banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan,” tukasnya.