Cek! Ada Penyesuaian, Ini Aturan Terbaru Berpergian dengan Transportasi Udara

- Rabu, 20 April 2022 | 08:45 WIB
Jumlah penumpang pesawat terus menunjukan tren positif
Jumlah penumpang pesawat terus menunjukan tren positif

 

JAKARTA jakarta.suaramerdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali menyesuaikan aturan berpergian dengan transportasi udara.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, penyesuaian aturan ini berlaku mulai 19 April 2022. Penyesuaian bagi penumpang pesawat terbang itu berlaku bagi perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022 yang memuat addendum pada Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19

Isinya, bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: Harga BBM Mahal Karena Harga Minyak Mentah Tinggi

Kemudian untuk Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara diatur melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.

“Poin terbaru yang berbeda dari Surat Edaran sebelumnya adalah, persyaratan pre-departure test bagi PPLN dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan,” kata Dirjen Novie dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian akan masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Konsumen Diharapkan Miliki Nasionalisme untuk Membeli Produk Dalam Negeri

Dengan adanya penyesuaian aturan ini, Dirjen mengimbau supaya stakeholder penerbangan dapat menerapkan aturan tersebut di lapangan dengan sebaik-baiknya. Bagi para pengguna jasa transportasi udara diharapkan dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan tersebut.

“Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara, agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check-in,” katanya.

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemerintah Apresiasi Gelaran BNI Java Jazz 2023

Senin, 5 Juni 2023 | 16:54 WIB
X