Baca Juga: Ini Nih, Senapan Serbu Terbaru Besutan Pindad, SS Amphibious & SS Blackout
Dalam kaitan itu, Kuswardojo menjelaskan aturan baru perjalanan yang dikeluarkan Kemenhub. Bahwa terhitung mulai 20 April 2022, pelanggan KA jarak jauh yang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Tapi, bagi pelanggan KA usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
"Perubahan pada SE No.49 tahun 2022 ini, hanya mengubah aturan perjalanan menggunakan jasa KA jarak jauh bagi anak usia 6 hingga 17 tahun," katanya.
Artikel Terkait
Ramp Check Digelar, Cegah Armada Bus Tak Laik Jalan Ambil Penumpang Mudik
Kapolri Siapkan Strategi Mudik Aman dan Sehat Bagi Masyarakat
Mudik Lebaran: Stok BBM & LPG Ditambah, 1.370 SPBU Disiagakan 24 Jam
Pemprov DKI Jakarta Buka Mudik Gratis ke 17 Kabupaten dan Kota di 5 Provinsi, Kuota 19.680 Orang
Gelar Posko Mudik, Angkasa Pura I Siap Layani 2,3 Juta Penumpang di Masa Angkutan Lebaran 2022
Satu Arah Relatif Sepi di Saat Arus Mudik, PT KAI Beri Potongan Harga
85 Juta Orang Diperkirakan Bakal Mudik Lebaran Tahun Ini
Mudik Lebaran Berpotensi Alami Kemacetan Parah
Lebaran, Garuda Indonesia Group Sediakan 855 Ribu Seat Untuk Mudik
Kapolri Imbau Warga Mudik Sebelum Tanggal 28 April