JAKARTA- PT Sriwijaya Raya telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh PT Cinta Jaya terkait dugaan pemalsuan Jetty atau sejenis dermaga di Konawe Utara.
Masalah ini bahkan dimuat media lokal setempat dengan judul "Dugaan Pemalsuan Dokumen Jetty, PT Sriwijaya Raya dilaporkan ke Polda Sultra".
Kepala Cabang PT Sriwijaya Jaya Abdurahman langsung memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait persoalan tersebut.
Pihaknya membantah keras tuduhan tersebut, karena tuduhan pemalsuan, penipuan, dan perusahaan fiktif adalah tuduhan keji, tidak benar sama sekali, fitnah dan merupakan pembohongan publik yang sangat merugikan PT Sriwijaya Raya dan PT Hadji Dini Perkasa.
"Maka PT. Sriwijaya Raya menuntut PT Cinta Jaya untuk membayar kerugian Rp. 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar) dan permohonan maaf di media cetak lokal dan nasional terhadap pencemaran nama baik dan kerugian materil dan nonmateril lainnya," kata Abdurahman dalam siaran persnya, Senin 25 April 2022.
Abdurahman mengeluarkan bantahan ini didasarkan kepada beberapa fakta.
Pertama, Jetty (sejenis dermaga) yang dipergunakan dan dipakai PT Sriwijaya saat ini adalah terminal umum milik PT Sriwijaya sesuai dengan izin yang diberikan Kementerian Perhubungan dengan titik koordinat.
Kedua, lokasi terminal umum PT Sriwijaya adalah dilahan PT Sriwijaya sendiri tidak ada hubungan dengan PT Cinta Jaya.
Artikel Terkait
Kemenhub-PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) MoU Pengoperasian Lokal Port Servis di Pelabuhan Penyeberangan
Polemik Kerusakan Lingkungan di Pelabuhan Marunda, Tiga Pihak Ini Diminta Segera Cari Solusi
Sambangi Pelabuhan Merak dan Lampung, Ketua KNKT Tinjau Keselamatan Transportasi Jelang Lebaran
Komandan Pasukan Chechen Klaim Berhasil Hancurkan Kota Pelabuhan Mariupol