Pandemi Tak Lagi Menggebu, Tak Ada Batasan Jumlah, Shalat Id Kembali Digelar di Lapangan Gasibu

- Sabtu, 30 April 2022 | 08:24 WIB
Khutbah Idul Fitri 1440 di Lapangan Gasibu, tiga tahun lalu. (dok pemprov)
Khutbah Idul Fitri 1440 di Lapangan Gasibu, tiga tahun lalu. (dok pemprov)

Bandung, jakarta.suaramerdeka.com - Seiring kasus Covid-19 yang makin melandai, Pemprov Jabar menyatakan siap menggelar kembali pelaksanaan shalat Ied di lapangan gasibu.

Dalam dua tahun terakhir, pelaksanaan shalat Ied tingkat provinsi di lapangan depan Gedung Sate itu tak bisa dilakukan gegara pandemi. Hari Raya Idul Fitri 1443 H diperkirakan akan jatuh pada Senin (2/5/2022).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta istri, Atalia Praratya dijadwalkan turut menunaikan shalat Ied di lapangan gasibu itu bersama jajaran eselon II Pemda Provinsi Jabar serta masyarakat umum lainnya.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemda Provinsi Jawa Barat Barnas Adjidin mengatakan, dibukanya kembali lapangan gasibu jadi tempat Shalat Id mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No 8 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Adu Kencang Liverpool dan Man City Rebut Gelar Juara

Pada poin 12, jelasnya, disebutkan bahwa Pelaksanaan salat Id dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Jadi kami telah melakukan persiapan guna menggelar salat Id di lapangan gasibu setelah dua tahun tidak digelar di sana. Sejumlah persiapan telah dilakukan mengingat pelaksanaan salat Id masih di tengah pandemi,” ujar Barnas dalam keterangan yang diterima Sabtu (30/4/2022).

Barnas memastikan bahwa pada pelaksaan shalat Ied nanti, pihaknya tidak akan menerapkan pembatasan jumlah masyarakat. Hal itu mengacu pada Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Baca Juga: Millennial Peruri Bagi-Bagi Sembako ke Masyarakat Sekitar

"Di sana tertuang, bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan salat Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," katanya.

Berdasarkan fatwa tersebut, shaf dalam salat pun sudah diperbolehkan untuk dirapatkan, sehingga terkait dengan pembatasan jumlah disesuaikan dengan kapasitas di lapangan gasibu.

Baca Juga: Pengamat: Zelenskyy dan Putin Mestinya Penuhi Undangan Jokowi Hadiri G20 di Bali

“Namun kami tegaskan melaksanakan protokol kesehatan menjadi suatu keharusan yaitu dengan memakai masker, dan dicek suhu sebelum memasuki lapangan,” tuturnya.

Barnas menambahkan, dengan diselenggarakannya kembali salat ied berjamaah dapat meningkatkan rasa syukur kepada setelah sebelumnya nikmat salat Id berjamaah ditiadakan dua tahun berturut-turut.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Korban Trading Forex Laporkan Dirut PT TPFX ke PMJ

Selasa, 28 Maret 2023 | 05:05 WIB

Belajar dari Bone Bolango Mengatasi Kemiskinan.

Selasa, 28 Maret 2023 | 04:03 WIB

Kreatifitas di Dunia Digital adalah Kunci.

Senin, 27 Maret 2023 | 20:51 WIB

Begini Kiat Aman Berdonasi di Platform Digital

Senin, 27 Maret 2023 | 17:02 WIB
X