Kementerian PUPR Selesai Revitalisasi Tiga TPA Sampah Ramah Lingkungan di Jawa Timur

- Sabtu, 7 Mei 2022 | 06:34 WIB

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah selesai merevitalisasi 3 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Provinsi Jawa Timur, yakni TPA Sampah Supit Urang di Kota Malang, Jabon di Kabupaten Sidoarjo, dan Sekoto di Kabupaten Kediri.

Pengembangan kegita TPA Sampah menggunakan sistem sanitary landfill untuk meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan penanganan masalah sampah di Provinsi Jawa Timur dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan non struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.

Baca Juga: Kementerian PUPR Rehabilitasi 3 Fasilitas Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah

“Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kota/kabupaten dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya.

Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan," kata Menteri Basuki.

Pengembangan sistem sanitary landfill TPA Supit Urang dikerjakan sejak Juli 2018 dan telah selesai pada 2020. TPA ini memiliki kapasitas 953,340 m3 untuk melayani sampah rumah tangga penduduk Kota Malang sebanyak 707.015 jiwa atau setara dengan 400 ton/hari.

Baca Juga: Kementerian PUPR Selesaikan Pekerjaan Lanjutan Penataan Kebun Raya Bogor Sebagai Pusat Konservasi Tanaman Angg


Pengelolaan sampah sistem sanitary landfill pada TPA Supit Urang diawali penimbangan
sampah dan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu.

Sampah organik diolah melalui fasilitas composting dengan muatan maksimal 15 ton/hari. Sampah anorganik akan dipilah secara manual pada sorting area berkapasitas 35 ton/hari. Sedangkan sampah residu akan dipadatkan, ditampung di landfill,
dan ditimbun dengan tanah ketika muatan mencapai batas maksimal.

Landfill merupakan lahan cekung seluas 5 ha beralaskan lapisan-lapisan kedap air dan memiliki umur layanan 5-7 tahun. Fungsinya untuk mencegah air sampah yang berasal dari guyuran hujan meresap ke dalam tanah. Air sampah atau air lindi akan dialirkan melalui pipa yang ditanam pada landfill menuju pengolahan khusus.

Baca Juga: Puncak Arus Balik, Dalam Sehari, Garuda Bakal Angkut Hingga 51 Ribu Penumpang

Selanjutnya air lindi dari landfill ditampung pada storage pond, lalu diolah pada kolam lindi secara berurutan.

Setelah melewati rangkaian proses tersebut, air hasil olahan sudah sesuai dengan baku mutu sehingga lebih layak untuk dialirkan ke badan air penerima.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sambut Ramadhan, BNI Salurkan 77.000 Paket Sembako

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB
X