+ Pemerintah Sudah Siapkan Skema Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H/2022 M
JAKARTA, jakarta.suaramerdeka.com - Pemerintah telah menyiapkan skema penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi untuk melayani para jemaah haji mulai dari keberangkatan hingga kepulangan kembali ke Tanah Air.
Demikian disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa, (17/5/2022).
"Terkait dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di Tanah Air. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z," kata Menteri Agama.
Menteri Agama, seperti dikutip dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, menjelaskan bahwa salah satu skema yang disiapkan pemerintah yaitu mengenai protokol kesehatan, para calon jemaah haji harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.
Baca Juga: Arist Merdeka Sirait, Kalau Anak-anak Indonesia Menderita Sakit, Berarti ada yang diuntungkan?
“Ini kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji, calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin selama sebanyak dua atau vaksin lengkap,” kata Yaqut.
Selain itu, Yaqut mengatakan bahwa syarat yang wajib dipenuhi adalah mengenai batasan usia calon jemaah haji. Menteri Agama menyebut, batasan usia calon jemaah haji adalah maksimal berusia 65 tahun.
“Pemerintah Saudi juga memberikan batasan usia di bawah 65 tahun dan ini kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh pemerintah Kerajaan Saudi,” tutur Menteri Agama.
Artikel Terkait
Jenazah Haji Lulung Dimakamkan di TPU Karet Bivak Setelah Asar
PPP: Haji Lulung Adalah Sosok Politikus Yang Istikamah
Catatan Kecil untuk Sahabatku Bang HAJI ABRAHAM LUNGGANA: Oleh Zainut Tauhid Sa'adi
Perhatian! Urus SIM, STNK Hingga Naik Haji Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan
Praktisi: BPKH Perlu Pertimbangkan Perluasan investasi Pada Instrumen yang Berkaitan Dengan Ibadah Haji
BPKH: Pengelolaan Dana Haji Memberikan Dampak Sosial Kepada Masyarakat
Tantangan Kinerja Tatakelola dan Peluang BPKH: Sinergi dan Inovasi Investasi Dana Haji Menuju Kemaslahatan
Kemenag dan DPR Sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 Rp39,8 juta Untuk Satu Calon Jemaah
Siapa Takut Rejeki Naik Haji
Pemerintah Harus Maksimalkan Diplomasi dan Kuota Jamaah Haji