JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com
Setelah memerhatikan kondisi penanganan pandemi Covid di Indonesia yang semakin terkendali, Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di kalangan masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Namun, Jokowi menegaskan pelonggaran itu tak berlaku untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik.
"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transport publik tetap harus gunakan masker," ujar Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5) petang.
Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka boleh untuk tidak gunakan masker," kata dia seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Jemaah Minimal Harus Sudah Dapat Vaksin Covid-19 Kedua, Dana Haji Siap Disalurkan ke Arab Saudi
Selain itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki komorbid, pemerintah menyarankan tetap menggunakan masker dalam beraktivitas.
"Juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas," katanya.
Sebelumnya mewajibkan masker dilaksanakan pemerintah pusat sejak awal April 2020 silam. Wajib masker diputuskan pemerintah berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).***
Artikel Terkait
Rivan Purwantono: Jasa Raharja Santuni Korban Lalin di Karawang Kurang dari 18 Jam
Pemerintah Terima Bantuan Austria Rp 200 Miliar untuk Optimalkan Pengembangan BLK Maritim di Medan
Kuliah Umum Benny Benke di Fakultas Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia Berlangsung Hangat