JAKARTA, jakarta.suaramerdeka.com - Sungguh pun digitalisasi serba komputer berbasis internet memudahkan pekerjaan, namun dunia kerja di masa mendatang masih diisi oleh jenis pekerjaan berbahaya dan berisiko besar. Terutama terkait dengan kesehatan dan keselamayan kerja.
Terkait dengan itu Kementerian Ketenagakerjaan menggelar "Workshop on Addressing Challenges of Occupational Health in the Future of Work", di Jakarta.
Menurut Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, workshop yang merupakan salah satu program kerja lima tahun ASEAN OSHNET pada 2021-2025, dan Program Kerja Organization of Islamic Countries (OIC) OSHNET 2021-2022 ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas teknik dari peserta, terkait dengan tantangan kesehatan kerja sebagai upaya dalam memberikan perlindungan secara maksimal pada era future of work.
"Penggunaan teknologi dan digitalisasi telah membawa perubahan yang sigifikan di dunia kerja. Penggunaan teknologi baru pada dunia kerja berdampak pada resiko kerja baru menjadi tantangan dalam memberikan perlindungan K3," ujar Haiyani Rumondang secara virtual kepada peserta workshop, dari Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Haiyani Rumondang menjelaskan, bentuk-bentuk hubungan kerja saat ini tak lagi berpola konvensional, sehingga menjadi tantangan perlindungan seperti apa yang dibutuhkan oleh pekerja. Tantangan lain yang dihadapi adalah perubahan iklim dan bagaimana memastikan perlindungan bagi pekerja, saat mereka bekerja dari jarak jauh yang dapat menimbulkan banyak masalah di kemudian hari.
"Perubahan-perubahan ini menjadi tantangan mendasar, mengenai bagaimana memastikan perlindungan berkelanjutan bagi seluruh pekerja, terutama pada masa-masa sulit atau pada saat krisis ekonomi, khususnya terkait dengan perlindungan kesehatan kerja," katanya.
Haiyani menambahkan, sebelum pandemi COVID-19, berbagai negara telah mengeluarkan kebijakan perlindungan bagi pekerja sebagai upaya untuk beradaptasi dengan perkembangan jaman. Namun perlindungan yang telah diberikan selama ini belum memadai. "Dampak pandemi COVID-19 menegaskan bahwa pola kerja konvensional yang selama ini telah dilakukan tidak lagi relevan untuk beberapa jenis pekerjaan," katanya.
Teknologi dan otomatisasi, lanjut Haiyani Rumondang, saat ini telah menjadi jalan keluar ketika mobilitas fisik dibatasi. Bekerja pada platform digital telah menjadi trend dalam menanggapi situasi yang muncul. Perubahan tersebut berdampak pada faktor risiko yang dihadapi oleh pekerja dan sering disebut sebagai bahaya lingkungan kerja.
"Termasuk bahaya fisik, kimia, biologi, fisiologi/ergonomik dan psikologis yang berasal dari berbagai peralatan, bahan, dan proses kerja," katanya.
Artikel Terkait
Tiga Resolusi Kemnaker Hadapi 2022 Didoakan Gus Baha
ILO dan Kemnaker Publikasi Pencapaian menuju Hari K3
Perusahan Wajib Beri THR Full, Kemnaker Pastikan SE THR Terbit Pekan Depan
Kemnaker Targetkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Dapat Disalurkan Sebelum Lebaran
Permudah Pelayanan Pencatatan PKWT, Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK
Tak Mendapat THR dari Perusahaan Adukan Saja kepada Kemnaker, Begini Penjelasannya
Sudah Masuk 2.114 Laporan Soal THR ke Posko Kemnaker, Mulai Tak Dibayar hingga Besaran Tak Sesuai
Kemnaker: Hindari Arus Puncak, Beri Pekerja Keleluasaan Ambil Waktu Pelaksanaan Cuti Mudik Lebaran
Kemnaker Selesaikan Aduan 1.708 Kasus Pembayaran THR yang Dilaporkan
Kemnaker Jaring Masukan untuk Rekomendasi EWG G20