JAKARTA, jakarta.suaramerdeka.com - Sistem informasi e-pengantarkerja milik Kemnaker berkemungkinan eror dan bisa mengacaukan data. Untuk mencegah hal itu Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) membangun kembali sistem informasi e-pengantarkerja.
Dengan sistem baru tersebut diharapka memperoleh informasi Pengantar Kerja yang akurat, dan meminimalkan eror, di mana data akan lebih baik apabila data tersebut diisi dan di-update langsung oleh Pengantar Kerja.
"Dengan dibangun kembali e-pengantarkerja ini, ke depannya e-pengantarkerja digunakan sebagai platform yang dapat menghimpun semua pekerjaan Pengantar Kerja, seperti layanan pada karirhub, konseling, dan e-jabatan," ucap Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Menurut Suhartono, e-pengantarkerja saat ini sudah terhubung dengan SIAPKERJA (kemnaker.go.id). Sistem ini juga akan dikembangkan untuk memfasilitasi kebutuhan Pengantar Kerja, seperti pendaftaran pelatihan, uji kompetensi, dan IKAPERJASI.
"Diharapkan semua informasi yang berguna bagi Pengantar kerja dapat terakomodir dalam e-pengantarkerja," ucapnya.
Ia membeberkan, berdasarkan pengumpulan data per April 2022, diperoleh informasi bahwa Pengantar Kerja saat ini berjumlah 1051 orang yang tersebar di 34 Provinsi, dengan rincian dari Ditjen Binapenta dan PKK sebanyak 133 orang, Ditjen Binalavotas sebanyak 34 orang, Pusat Pasar Kerja sebanyak 11 orang, BP2MI sebanyak 196 orang, provinsi 124 orang, kabupaten 368 orang, dan kota sebanyak 185 orang.
"Ini merupakan kabar baik, yang artinya jumlah pelaksana teknis di bidang antar kerja semakin bertambah. Jadi diharapkan kualitas layanan pun akan meningkat," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain untuk menjadi basis data Pengantar Kerja, e-pengantarkerja ini juga berfungsi sebagai basis data bagi Petugas Antar kerja dan Pejabat Struktural Bidang Penempatan.
Artikel Terkait
ILO dan Kemnaker Publikasi Pencapaian menuju Hari K3
Perusahan Wajib Beri THR Full, Kemnaker Pastikan SE THR Terbit Pekan Depan
Kemnaker Targetkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Dapat Disalurkan Sebelum Lebaran
Permudah Pelayanan Pencatatan PKWT, Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK
Tak Mendapat THR dari Perusahaan Adukan Saja kepada Kemnaker, Begini Penjelasannya
Sudah Masuk 2.114 Laporan Soal THR ke Posko Kemnaker, Mulai Tak Dibayar hingga Besaran Tak Sesuai
Kemnaker: Hindari Arus Puncak, Beri Pekerja Keleluasaan Ambil Waktu Pelaksanaan Cuti Mudik Lebaran
Kemnaker Selesaikan Aduan 1.708 Kasus Pembayaran THR yang Dilaporkan
Kemnaker Jaring Masukan untuk Rekomendasi EWG G20
Dunia Kerja Masih Diisi Pekerjaaan Berbahaya, Kemnaker Gelar Workshop Atasi Tantangan Kesehatan Kerja di Masa