JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Pemerintah telah mengeluarkan syarat perjalanan terbaru melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri menyambut baik putusan syarat perjalanan melalui transportasi darat tersebut.
Baca Juga: Angkasa Pura I Layani 3,4 Juta Penumpang Sepanjang Bulan April 2022
"Dengan syarat terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan per 18 Mei 2022, diharapkan hal ini mampu meningkatkan kembali animo masyarakat dalam menggunakan transportasi darat, tentunya dengan harapan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujarnya.
Berlakunya SE tersebut mengeluarkan beberapa persyaratan perjalanan yang harus dipatuhi oleh seluruh Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19, di antaranya sebagai berikut:
1. Wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap melakukan perjalanan dalam negeri, bagi pelanggan DAMRI yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Artikel Terkait
DAMRI Sediakan Transportasi Dukung Pelanggan Berwisata ke Danau Toba
DAMRI Kembali Operasikan Angkutan Perintis dan KSPN di Ponorogo
DAMRI Operasikan 24 Armada Perintis di Denpasar, Bali
Damri Siapkan 8.715 Armada Bagi Masyarakat Yang Akan Mudik
DAMRI Layani Rute Rangkasbitung-Pantai Sawarna
DAMRI Nge-gas Garap Layanan antara Candi Borobudur dan Yogyakarta