JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat melakukan pemutakhiran data indeks manajemen Satlinmas. Urgensi pemutakhiran data tersebut bertujuan untuk melihat dan memastikan secara utuh apakah pengelolaan maupun pemberdayaan Satlinmas berjalan dengan benar.
Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Bernhard. E.Rondonuwu menyampaikan data yang didapat dari hasil indeks merupakan aset yang tidak dapat tergantikan. "Dengan big data inilah, Kementerian Dalam Negeri dapat mengambil Kebijakan, keputusan dan dasar untuk membuat NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria)," katanya, Kamis (26/5).
Dewasa ini topik mengenai indeks capaian di segala bidang semakin menjadi perhatian seluruh unsur, baik swasta, pemerintahan, akademisi bahkan masyarakat. Pemerintah tidak tinggal diam dalam penyusunan indeks ini, termasuk Kementerian Dalam Negeri melalui instansi pemerintah di bidang pelayanan dasar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat ini.
Berbagai hasil penilaian tentang capaian telah dibuat, namun tidak semuanya dapat digunakan sebagai ukuran karena dilakukan berdasarkan tujuan, teknis, dan standar yang berbeda-beda. Karenanya, tujuan pemutakhiran data indeks manajemen Linmas ini yaitu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan pemerintahan dan pembangunan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
Caranya dengan melakukan pemutakhiran alat ukur kinerja manajemen Linmas. Yakni dengan menyempurnakan dan menyesuaikan instrumen kinerja manajemen berdasarkan perubahan regulasi/kebijakan dan kondisi sosial politik yang terjadi.
Baca Juga: Indonesia Menjadi Tuan Rumah Annual Meeting Global Tourism Forum 2022
Sedangkan sasaran dan manfaat dari pemutakhiran data indeks manajemen Satlinmas ini untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait unsur-unsur apa saja yang harus diukur. Hal ini menjadi gambaran efisiensi dan efektivitas kinerja manajemen Linmas dan mendapatkan instrumen komprehensif untuk menyusun indeks penyelenggaraan manajemen Linmas.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayah Safrizal ZA menghimbau kepada kepala daerah untuk melakukan inventarisasi anggota satlinmas. Kasatpol PP Provinsi, Kabupaten/kota harus bergerak aktif karena tugas Satlinmas ini cukup berat.
Apalagi, tahun 2024 akan di laksanakan Pemilu, di mana anggota satlinmas terlibat dalam pelaksanaan penanganan ketentraman, ketertiban umum dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum. "Ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum," sebutnya.
Safrizal juga menegaskan kepada Kepala Daerah, agar terus melakukan inovasi-inovasi bidang penyelenggaraan linmas sesuai dengan kearifan lokal. Mengingat Satlinmas ini merupakan garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. "Anggota Satlinmas harus mempunyai karakter yang humanis , ramah dan juga tegas," tutupnya.***