BADUNG- Seluruh advokat di Indonesia diajak mengikuti dan berdaptasi dengan perkembangan teknologi.
Ajakan itu datang langsung dari Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang.
"Advokat tidak bisa tidak, mesti melek teknologi, termasuk menggunakan inovasi teknologi dalam menjalankan profesi," kata Juniver Girsang.
Baca Juga: Megawati: Perempuan PDIP Harus Percaya Diri dan Berani Bicara
Menurut Juniver, Peradi saat ini telah bertransformasi menjadi organisasi advokat modern yang berbasis digital.
Dikatakan, semua data advokat saat ini sudah disimpan dan dapat diakses secara real time.
"Saat ini ada keperluan yang mendesak agar Indonesia memiliki undang-undang perlindungan data pribadi," tegas Juniver.
Baca Juga: Raja se-Nusantara dan Suku Besar Papua, Dukung Ganjar - Puan
Hal ini terkait juga dengan kebenaran data dan perlindungan kerahasiaan data advokat.
Artikel Terkait
Profesi Advokat
Advokat Muda Indonesia Bergerak Wilayah Tangerang Somasi Hotman Paris, Diberi Waktu 3 Hari untuk Meminta Maaf
Program Adopsi Teknologi Digital 4.0 Dorong Transformasi Digital bagi UMKM
Teknologi Rumah Tahan Gempa Membuat Indonesia Siap Menghadapi Bencana Alam
Dita Aisyah Di Forbes 30 Under 30 Asia : Talenta Indonesia Bidang Teknologi Tak Kalah Bersaing