JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com– Kementerian Perhubungan menggelar Rapat Program Kebijakan Tahun Berjalan 2022 terkait kajian implementasi dan perluasan Red Zone Marking (marka zona berbahaya) atau Red Spot pada 16 hingga 17 Juni 2022 di Jakarta.
Sebagai upaya pencegahan laka lantas, Jasa Raharja mendukung kebijakan tersebut lantaran perluasan Red Zone Marking dapat meningkatkan awareness (kesadaran) masyarakat terkait keselamatan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan persnya,
menjelaskan bahwa Jasa Raharja bersama instansi terkait telah melaksanakan
pemasangan rambu zona berbahaya di beberapa daerah rawan kecelakaan, seperti di Wonosobo, Bumiayu Brebes, Bogor, dan Lombok.
Baca Juga: Diaspora Indonesia Emban Tugas Diplomasi Gaungkan G20 di Luar Negeri
Marka jalan ini dipasang di badan
jalan bentuknya menyerupai rambu zona sekolah. Setiap marka zona bahaya
dilengkapi aturan batas kecepatan maksimal berkendara.

“Marka zona bahaya merupakan salah satu langkah preventif. Tujuannya memberikan
reminder kepada masyarakat,” ujar Dewi.
Dewi menambahkan, faktor human errors penyebab kecelakaan menurut hasil kajian
Universitas Airlangga, di antaranya kondisi fisik seperti lelah dan ngantuk, kurangnya
pengetahuan bekendara, kondisi mental kurang memadai, dan berkendara dengan
kecepatan tinggi.
Baca Juga: PPP di Bawah Kepemimpinan Suharso Monoarfa Sedang Bangkit, Malah Digoyang Kader
Artikel Terkait
Cegah Kerugian Negara, Jasa Raharja Gelar Legal Forum
Dirut Jasa Raharja: Jasa Raharja Senantiasa Dukung PAM Lebaran Dengan Efektif, Layanan Sigap dan Cepat
Munadi Herlambang : Bangkitkan Ekonomi Pasca-Pandemi, Jasa Raharja Bantu Pengaspalan Jalan Akses ke Embung Gir