Sementara itu, 15 korban korban yang mengalami luka-luka biaya rawatan sampai
dengan maksimal Rp 20 juta ditanggung oleh Jasa Raharja dengan langsung diterbitkan surat jaminan pada kesempatan pertama kepada pihak Rumah Sakit.
Sebanyak 5 orang sudah diperbolehkan pulang, sementara 10 orang lainnya
dirawat di RSUD Rantau Prapat, RSUD Nuraini dan RSUD Kota Pinang.
Seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai
dengan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum.
Baca Juga: Giliran Produsen Opak Dapat Bantuan Pelatihan PLN
Santunan ini berasal dari iuran wajib yang
dibayarkan penumpang bersamaan dalam pembelian tiket angkutan umum yang
sah.
“Saya menghimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk mematuhi ramburambu dan peraturan di jalan raya mengingat keselamatan penumpang tanggung jawab keselamatan penumpang,” tutup Rivan.***
Artikel Terkait
Dirut Jasa Raharja: Jasa Raharja Senantiasa Dukung PAM Lebaran Dengan Efektif, Layanan Sigap dan Cepat
Munadi Herlambang : Bangkitkan Ekonomi Pasca-Pandemi, Jasa Raharja Bantu Pengaspalan Jalan Akses ke Embung Gir
Dewi Aryani Suzana: Jasa Raharja Dukung Perluasan Marka Red Zone Marking/Redspo