JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Langkah Ketua DPR RI Puan Maharani yang memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk segera disahkan, patut diapresiasi. Apalagi, RUU KIA adalah dalam rangka menghadirkan generasi emas Indonesia.
“RUU KIA bertujuan menghadirkan generasi emas Indonesia bisa betul-betul optimal. Untuk itu, saya mendukung upaya yang dilakukan oleh Ketua DPR,” kata Ketua Komisi Nasional Perempuan Andy Yentriyani saat dihubungi, Sabtu (25/6).
Menurutnya, salah satu hal yang diatur dalam RUU KIA adalah pengaturan ulang penetapan masa cuti melahirkan. Dimana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dimana dalam UU Ketenagakerjaa, durasi waktu cuti melahirkan hanya tiga bulan. Namun, Puan mendorong agar dalam RUU KIA, cuti melahirkan berubah menjadi enam bulan
“Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan, artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal. Tumbuh kembang anak pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK), menjadi sangat penting sebagai penentu generasi penerus bangsa,” ujarnya
Karenanya, dia mengapresiasi usulan cuti melahirkan enam bulan tersebut. Karena di saat yang bersamaan, hak sebagai warga negara untuk berkeluarga untuk melanjutkan keturunan tapi juga memiliki kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, bisa terlaksana.
Seperti diketahui, Puan menegaskan pentingnya pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak. Selain itu pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.
“Cuti hamil juga untuk menekan angka stunting dengan peran Ibu yang lebih dominan. Karenanya, DPR RI akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut,” tegas Puan.
Pihaknya juga berharap komitmen pemerintah mendukung aturan tersebut. Hal itu demi masa depan generasi penerus bangsa.