Pemerintah Harus Gencarkan Sosialisasi Pembelian MGCR dengan Aplikasi PeduliLindungi

- Senin, 27 Juni 2022 | 21:20 WIB
Sosialisasi pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi harus gencar dan masif. (Ilustrasi : kominfo)
Sosialisasi pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi harus gencar dan masif. (Ilustrasi : kominfo)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi secara masif.

Apalagi, pembeli minyak goreng curah di pasar maupun warung sembako kebanyakan adalah kalangan yang sehari-harinya tidak terbiasa menggunakan teknologi informasi.

“Sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan PeduliLindungi harus dilakukan secara gencar. Terutama karena mayoritas pembeli minyak goreng subsidi datang dari masyarakat kelas bawah, yang belum tentu memiliki smartphone,” kata Puan Maharani, Senin (27/6/2022).

Sosialisasi pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram dimulai hari ini hingga dua pekan ke depan. Karena itu, sosialisasi harus dilakukan serentak hingga pelosok daerah di Indonesia.

Baca Juga: Subsidi Tepat Sasaran Atasi Gejolak Harga Minyak Tinggi

“Dan perlu diperhatikan, jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi,” sambung politisi PDI Perjuangan tersebut.

Puan memahami, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan agar pemerintah dapat mengecek distribusi minyak goreng secara real time sebagai antisipasi penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan. Meski begitu, ia menilai sosialisasi tidak bisa hanya sekadar mengandalkan teknologi informasi saja.

Di sisi lain, mantan Menko PMK tersebut mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara seksama. Sebab, bukan tidak mungkin pembelian dengan metode ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan.

Seperti diketahui, program minyak goreng curah rakyat bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Selain itu juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

Selama masa sosialisasi, masyarakat diizinkan membeli minyak goreng curah bersubsidi dengan menggunakan KTP. Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK.***

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Terkini

Saat Mega Merapihkan Kopiah Ganjar Pranowo

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:03 WIB
X