"Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," kata Elisabeth.
Elisabeth mengatakan 7 dari 12 outlet Holywings di Jakarta hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.
"Ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," lanjut Elisabeth.
Lebih lanjut, 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut di bawah ini.
1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
Artikel Terkait
Wamenag Sesalkan Kasus Holywings
PT DLU Terima Penghargaan Angkutan Lebaran dari Kemenhub
Pemerintah Harus Gencarkan Sosialisasi Pembelian MGCR dengan Aplikasi PeduliLindungi