JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com – Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR. Ketua DPR RI, Puan Maharani memastikan RUU ini bertujuan agar anak sebagai generasi penerus bangsa bisa bertumbuh kembang secara baik.
Pengesahan RUU KIA sebagai inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Sembilan fraksi di DPR telah menyampaikan pendapatnya terkait RUU KIA.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah terobosan DPR dengan harapan agar RUU ini nanti menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi SDM unggul,” kata Puan usai Rapat Paripurna.
Dia menjelaskan, dalam RUU KIA sudah tercantum beberapa hal yang berhubungan dengan pencegahan stunting. Salah satunya adalah inisiasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama enam bulan agar bisa maksimal memberikan ASI sebagai langkah awal pencegahan stunting.
Baca Juga: Rapat Paripurna akan Sahkan RUU KIA Jadi RUU Inisiatif DPR
Selain itu, dalam RUU KIA juga mengusulkan adanya cuti ayah selama 40 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya baru saja melahirkan. Sebab RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, termasuk atas dukungan dari keluarganya sendiri.
Puan Maharani memahami adanya dinamika terkait usulan cuti melahirkan bagi ibu selama enam bulan dan cuti ayah, khususnya dari para pengusaha. Meski demikian, ia memastikan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lainnya yang sudah eksis.
“Tentang sikap atau opini dari perspektif pengusaha, nanti silakan ikut membahas dan memberi masukan kepada DPR. Prinsipnya ini demi kebaikan dan masa depan anak-anak kita. Saya yakin akan ada titik temu,” imbuhnya.
Di samping cuti melahirkan, RUU KIA memastikan bahwa ibu dan anak mendapatkan fasilitas khusus di fasilitas dan sarana prasarana umum. Salah satunya adalah kewajiban bagi fasilitas umum dan perkantoran menyediakan tempat penitipan anak atau daycare untuk pegawainya.
“Karena dalam perkembangan saat ini, daycare sangat dibutuhkan pasangan suami istri yang bekerja,” tukas Puan Maharani.***