MUI Sulsel Terkait Fatwa Uang Panai: Agar Dapat Menghasilkan Infak Melalui Lembaga Resmi

- Minggu, 3 Juli 2022 | 23:16 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai atau uang sebagai harta yang diberikan calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita (Foto ilustrasi: Pexels/jasmine carter)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai atau uang sebagai harta yang diberikan calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita (Foto ilustrasi: Pexels/jasmine carter)

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Tradisi pada suku Bugis-Makassar yakni 'Uang Panai' pernah diangkat ke layar lebar menggambarkan fenomena yang terjadi di masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai atau uang sebagai harta yang diberikan calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita.

Dalam fatwa tersebut, MUI Sulsel merekomendasikan agar uang panai yang telah menjadi tradisi dalam pernikahan suku Bugis dan Makassar itu dapat menghasilkan infak.

"MUI merekomendasikan untuk keberkahan uang panai diimbau mengeluarkan sebagian infaknya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi," kata Ketua MUI Sulsel Prof KH Najamuddin saat konferensi pers, Sabtu (2/7) seperti dikutip dari Antara

Baca Juga: Jelang Puncak Haji, DPR Imbau Jemaah Haji Indonesia Fokus Jaga Stamina

Selain itu, juga direkomendasikan hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan dan hendaknya disepakati secara kekeluargaan. Itu pun disebutkan demi menghindarkan dari sifat-sifat tabzir, israf (pemborosan), serta gaya hedonis.

Najamuddin mengatakan fatwa tersebut berkesesuaian dengan Al Quran Surah Al Baqarah 2:185 dan Al Maidah 5:6, tentang memudahkan kehidupan. Juga dengan dutsy Al Baqarah 2:195 dan Al Qasas 28:77 tentang perbuatan baik.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel KH Ruslan mengatakan untuk ketentuan hukum uang panai yakni: Pertama, adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.

Kedua, prinsip syariah dalam uang panai, yakni mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi pihak laki-laki.

Selanjutnya, kata Ruslan, memuliakan wanita, jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: Didukung Boston Scientific, PMI DKI Bakti Sosial Sunatan Massal

Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami sebagai bentuk tolong-menolong (ta'awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 1 Juli 2022, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kontrol Penggunaan Gadget pada Anak

Kamis, 23 Maret 2023 | 17:14 WIB

Begini Cara Menaikkan Citra di Sosial Media.

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:47 WIB
X