Heboh Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Umat, Kemensos Panggil Para Petinggi ACT

- Selasa, 5 Juli 2022 | 09:28 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dari sorotan atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana umat (Screenshoot instagram/@actforhumanity)
Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dari sorotan atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana umat (Screenshoot instagram/@actforhumanity)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com -Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi sorotan, ACT dituding bermasalah dalam proses pengelolaan dana.

Sorotan itu bermula dari pemberitaan yang terbit di Majalah Tempo. ACT kemudian ramai dibahas terkait isu adanya gaji fantastis hingga beragam fasilitas mewah yang didapat oleh sejumlah petinggi ACT.

Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dari sorotan atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana umat. Kemensos akan meminta keterangan para petinggi ACT.

"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan,

Baca Juga: Sesuai UU, Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah

"Apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," kata Sekjen Kemensos Harry Hikmat kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Hikmat menyebut Kemensos melalui Irjen memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos Nomor 8 tahun 2021.

Menurutnya, jika ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," ucapnya.

"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan; untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," tambahnya.

PPATK Lapor ke Densus 88-BNPT

Diberitakan sebelumnya, PPATK tengah menganalisis aliran dana dari ACT. Sebagian hasil analisis sudah diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," kata Ketua PPATK Ivan kepada wartawan, Senin (4/7).

Baca Juga: Bus Shalawat yang Ikut Jaga Gairah Jemaah

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Saat Mega Merapihkan Kopiah Ganjar Pranowo

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:03 WIB
X