JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Sumbangan, menyatakan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyak 10 persen dari hasil donasi.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui mengambil lebih dari 12,5 persen untuk operasional lembaga dari jumlah donasi yang berhasil dikumpulkan. ACT mengklaim hanya mengambil sekitar 13,5 persen dari donasi tersebut.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan penggunaan donasi itu tak masalah. Menurutnya, ACT adalah lembaga filantropi bukan zakat dan mendapat izin dari Kementerian Sosial.
Dalam aturan syariat Islam, untuk lembaga zakat, pemotongan donasi keagamaan tidak boleh lebih dari 12,5 persen.
Baca Juga: Heboh Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Umat, Kemensos Panggil Para Petinggi ACT
"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen, kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).
Ibnu menyampaikan untuk alokasi program di 47 negara butuh dana distribusi yang banyak. Pihaknya pun mengambil sebagian dana dari nonzakat, infaq atau donasi umum.
Menurutnya, untuk menutupi kebutuhan operasional yang banyak itu, pihaknya sampai melakukan pemotongan gaji
Artikel Terkait
Klarifikasi Pemberitaan Terkait Perkara Sewa Gedung OJK, Kejati DKI: Kasusnya Masih Penyelidikan
Sesuai UU, Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah
Cuaca Ekstrem di Timor Tengah Selatan Telan Korban Dua Warga Meninggal dan Satu Hilang