JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Kementerian Sosial menilai pelanggaran ACT (Aksi Cepat Tanggap) salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen.
Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
Terkini akhirnya Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait dugaan pelanggaran peraturan pihak Yayasan.
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, selasa (5/6)
Baca Juga: Penjelasan ACT Terkait Gaji Pimpinan Yang mancapai Ratusan Juta
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Irjen baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut", kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7).
Sementara itu dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
"Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," demikian keterangan Kemensos.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Guru, Tanoto Foundation Dukung Program PINTAR Penggerak
Artikel Terkait
ACT Buka Suara: ACT Lembaga Filantropi Bukan Zakat!
CSR Antam 0 Persen Tak Dikeluarkan, Pengamat: Aneh dan Sangat Disayangkan
Erika Carlina Yang Curi Perhatian Warganet: 'Erikacarl Aku Padamuu'!
BCL Datang, Konser “Blossom Intimate” Menjelang.