JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Heboh pernyataan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyebutkan dana yang dihimpun oleh ACT tidak langsung disalurkan ke pihak-pihak yang membutuhkan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, di atas Yayasan ACT terdapat entitas bisnis yang melakukan kegiatan usaha.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) menanggapi soal temuan PPATK mengatakan pihaknya belum bisa menjawab dugaan tersebut.
"Bagaimana dana yang dikelola melalui bisnis? Mungkin bukan momentumnya, kurang pas untuk menyampaikan sore ini," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Kemensos Cabut Izin PUB Tahun 2022 Kepada Yayasan ACT
Ibnu mengatakan pihaknya bakal menentukan waktu untuk menjawab itu. Pihaknya nantinya akan menjelaskan secara detail soal hal tersebut.
Sebelumnya Dana yang dihimpun ACT, disebut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikelola secara bisnis lebih dulu sebelum disalurkan ke penerima donasi.
"Ada transaksi memang yang dilakukan secara masif, tapi terkait dengan entitas yang dimiliki oleh si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola business to business, jadi tidak murni penerima menghimpun dana, kemudian disalurkan.
Artikel Terkait
Penjelasan ACT Terkait Gaji Pimpinan Yang mancapai Ratusan Juta
WMA Tegaskan Hanya IDI yang Diakui Sebagai Satu-satunya Organisasi Dokter Indonesia
Kawasan Jalan Soekarno Harus Jadi Berkah Bagi Masyarakat Purwokerto
Menparekraf Ajak Pelaku Ekraf Bukittinggi Sumbar Perkuat Digitalisasi Lewat KaTa Kreatif