Esensinya adalah PN Manokwari tidak berwenang untuk mengadili kembali dengan mengadili sendiri karena Ketua Pengadilan Negeri Manokwari hanya diminta bantuan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong dengan mendelegasikan pelaksanaan eksekusi.
Selain itu, tambah Benryi, dalam legal opinion, Gede Pantja juga menilai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari mencampuri urusan pengalokasian anggaran Pemprov Papua Barat yang bukan menjadi wewenangnya.
Urusan pengalokasian anggaran Pemprov Papua Barat menjadi urusan Kementerian Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah yang sudah beberapa kali memerintahkan Gubernur Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan pembayaran kepada Rico Sia guna menghindari terjadinya penambahan beban bunga yang dapat terus bertambah apabila ada keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Kominfo Ajak Pemuda Papua sebarkan Produktivitas lewat Konten Digital
Hal ini terlihat dari surat Dirjen Bina keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat yakni surat no: Surat No 180/5237/KEUDA tanggal 16 Desember 2020 perihal Putusan Pengadilan Negeri. Surat No. 181.1/2473/KEUDA tanggal 6 April 2021 Perihal Putusan Pengadilan Negeri. Surat No. 183.1/3018/KEUDA tanggal 28 April 2021 Perihal Pelaksanaan atas putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bukan hanya itu, legal opinion I Gede Pantja menegaskan, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari juga telah menciptakan wewenang baru karena tidak sejalan dengan delegasi yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong. Ketua PN Manokwari sudah dapat dikatakan membatalkan putusan Mahkamah Agung RI.
“Oleh karena pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan penetapan delegasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Manokwari sehingga pelaksanaan penetapan eksekusi tersebut sudah seharusnya dan sepatutnya penetapan eksekusi yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Manokwari tersebut BATAL DEMI HUKUM,” tegas Benryi.
Baca Juga: Jelang Wukuf, Emil Minta Jemaah Haji asal Jabar Jaga Fokus
Benryi juga meminta agar Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura selaku Kawal Depan (Voorpost) Mahkamah Agung RI dapat memerintahkan Ketua PN Manokwari membatalkan penetapan dan melaksanakan eksekusi sesuai dengan penetapan delegasi Ketua PN Sorong yaitu dengan cara mentransfer/memindahbukukan dari rekening RKU Prov. Papua Barat ke rekening Rico.
"Terhadap permasalahan hukum ini, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Bandung Prof Dr I Gede Pantja Astawa, SH MH mengatakan, jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di kemudian hari. Karena itu, Penetapan Eksekusi No 10/Pdt EKS/2022/PN Mnk harus dicabut oleh KPN Manokwari sesuai dengan asas Contrario Actus," tandasnya.***
Artikel Terkait
KPK : Nurdin Abdullah Vonis 5 Tahun Penjara di PN Tipikor
IAPI Percayakan Penyelesaian Sengketa dengan Anggotanya ke PN Jaksel
Yakob Widodo Resmi Dilantik Sebagai Hakim Ad Hoc PN Tipikor Ternate.
Eksekusi Putusan PN Cibinong Soal Hibah Besi Tua Eks PT Freeport Jadi Sorotan