JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Belakangan lagu 'Sikok Bagi Duo' yang dinyanyikan Meli Dedi biduan lokal asal Lubuk Linggau Sumatera Selatan sangat viral di Tiktok.
Lagu remix berirama rancak tersebut dibawakan dengan baik Oleh Meli Dedi dan akhirnya viral karena banyak dipakai pegguna Tiktok sebagai Backsound.
Namun Viralnya lagu 'Sikok Bagi Duo' di media sosial, membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau turun tangan.
Pasalnya, lagu tersebut dinilai meresahkan karena diduga mengajak untuk menggunakan narkoba.
Baca Juga: Anies Tentang Viralnya Istilah SCBD dan 'Citayam Fashion Week': Ini Demokratisasi Jalan Jenderal Sudirman!
Kepala BNN Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi mengatakan, “yang jelas akan kami dalami dahulu. Kami sudah monintor memang adanya pro dan kontra,” katanya Kamis (7/7/2022).
Ia menjelaskan, yang kontra tentu terkait dengan penggunaan narkoba. “Sedang kami dalami. Kalau memang terkait dengan penggunaan narkoba, maka sangat kami akan sayangkan,” tambahnya
Menurut Himawan, tentu akan sangat disayangkan, jika kemudian lagu itu kotraproduktif dengan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kalau sekilas, videonya sangat tidak mendidik, itulah adanya kontraproduktif dengan apa yang kami upayakan,” sebutnya.
"Nah tindak lanjut yang akan dilakukan pihaknya, yakni terkait narkobanya. Sementara soal ITE, karena sudah viral di media sosial, menurutnya itu instansi lain yang berwenang.
Sebelumnya, Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lubuklinggau KH Atiq Fahmi Lc M.Ag mengecam lagu itu. Pasalnya lagu itu dianggap mengenalkan penyalahgunaan narkoba dan gemerlap dunia malam.
Artikel Terkait
Buntut Saldo Rp 9,6 Miliar Dibekukan, Indodax Digugat Member ke Pengadilan
Sapa Jemaah, Emil Sempatkan Makan Bakso dan Bala-bala
Rapat Pimpinan MPR Sepakat, PPHN Akan Dihadirkan Melalui Konvensi Ketatanegaraan, Tanpa Amandemen UUD NRI 1945
Drama Pencarian Polisi di Ponpes Shiddiqiyyah selama 16 Jam, Mas Bechi Akhirnya Menyerahkan Diri!