Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan," tambah Tengku.
Pemindahan lokasi persidangan ini memang sengaja dilakukan. Karena, Bechi yang merupakan anak petinggi Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang memiliki banyak simpatisan.
Bahkan, upaya penangkapan Bechi kerap digagalkan dengan pengadangan dari simpatisannya.
Baca Juga: Demokrasi Dalam Ancaman Oligarki
Sebelumnya, Bechi menyerahkan diri Kamis (7/7) malam. Bechi akhirnya diserahkan Polda Jatim ke Kejati Jatim. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan pengadilan untuk segera disidangkan.
Proses tahap dua yakni proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim atau dikenal Rutan Medaeng.***