JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, dibutuhkan asupan gizi seimbang dan standar hidup yang layak. Sebab, hal itu penting untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya.
"Hal ini juga menjadi kewajiban negara, sebab anak-anak akan menjadi generasi penerus bangsa," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin (11/7).
Menurutnya, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Yakni untuk memastikan asupan makanan sehat dan gizi seimbang terpenuhi bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu menyusui serta anaknya.
"RUU KIA mengatur terjaminnya pelayanan serta pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana bagi kesejahteraan ibu dan anak. Termasuk dalam hal nutrisi," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga wajib memberikan bantuan kepada ibu dan anak yang secara ekonomi kesulitan mendapat pemenuhan gizi baik. Selama ini telah tersedia layanan kesehatan dan pengobatan gratis dari pemerintah.
"Salah satunya melalui BPJS Kesehatan. Akan tetapi hal itu tidak cukup karena belum ada jaminan pemberian asupan makanan sehat dan gizi seimbang bagi ibu hamil, melahirkan, dan menyusui serta anaknya," tandas Puan.
Dikatakan, banyak masalah malnutrisi terjadi di berbagai pelosok negeri. Masalah stunting juga masih banyak di Indonesia.
"Harus ada upaya tambahan yang perlu kita lakukan untuk membenahi persoalan ini. Salah satunya lewat RUU KIA," tegasnya.
Santunan
Dalam Pasal 27 draf RUU KIA disebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada ibu dan anak. Yakni yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar.