AJI Yogyakarta dan Surakarta Kecam Pelecehan Seksual Suporter Sepak Bola Terhadap Jurnalis Liputan6.com

- Rabu, 13 Juli 2022 | 06:30 WIB
Kampanye Kekerasan Seksual dari Tim Medis PSS Sleman disambut positif seluruh suporter Sepakbola Nasional (Screenshoot instagram/@pssleman)
Kampanye Kekerasan Seksual dari Tim Medis PSS Sleman disambut positif seluruh suporter Sepakbola Nasional (Screenshoot instagram/@pssleman)

Setelah lebih dari dua jam, akhirnya pelaku kooperatif. "Kondisi saya saat itu capek dan larut banget," kata korban. 

Supporter Setia 'Super Elang Jawa' PSS sleman
Supporter Setia 'Super Elang Jawa' PSS sleman (Screenshoot instagram/@pssleman)

Dalam situasi panik, korban meminta agar pelaku meminta maaf dan memenuhi beberapa persyaratan dari korban  agar dia jera dan tidak mengulangi perbuatan itu. 

Pelaku kemudian membuat pernyataan dia meminta maaf. Pernyataan itu disertai tanda tangan pelaku, korban, dan dua orang saksi. Surat pernyataan itu disampaikan di depan anggota Kepolisian Polsek Depok Timur, Sleman.

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Komentari Langkah PSSI yang Kirim Surat Protes ke AFF

Namun, menurut korban, usai kejadian malam itu pelaku justru menggiring opini bersama kawan-kawannya dengan cara mengirim pesan langsung atau direct message Instagram ke akun instagram saudara korban. 

Kini korban khawatir pelaku berlindung di balik nama besar kelompok suporternya. "Saya beberapa hari seperti ketakutan setiap mau ke stadion atau berhadapan dengan orang banyak," kata korban. 

Pelecehan dan serangan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan. AJI Yogyakarta dan AJI Solo, organisasi profesi jurnalis yang fokus pada kebebasan pers menentang berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers.  

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta. 

 Pasal 18 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, kami berpandangan perbuatan pelaku mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Kami meminta kepada seluruh pihak untuk bahu membahu melawan berbagai bentuk pelecehan seksual dan melindungi kerja-kerja jurnalis. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan agar peristiwa tersebut tidak berulang. 

Baca Juga: Menang Telak Atas Arab Saudi, Timnas Basket Indonesia Tak Boleh Berpuas Diri

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jamaah Haji Indonesia Mulai Membanjiri Makkah.

Kamis, 8 Juni 2023 | 13:35 WIB

Boyolali Remen Maos

Kamis, 8 Juni 2023 | 12:40 WIB

Jumat Lusa Satu lagi Parpol Dukung Ganjar

Rabu, 7 Juni 2023 | 19:35 WIB
X