JAKARTA- Putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow belum bersifat mengikat.
Hal ini karena masih ada upaya hukum kasasi yang akan diajukan oleh MS Glow ke Mahkamah Agung.
“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” kata Shandy Purnamasari, pemilik merek MS Glow melalui keterangannya, Rabu (13/7).
Baca Juga: Hasil Piala AFF U-19: Timnas Malaysia Hantam Vietnam 3-0 di Semifinal
Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Shandy Purnamasari menganggap PS Glow memiliki itikad tidak baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan rangkaian produk MS Glow.
Artikel Terkait
Launching Produk Terbaru MS Glow For Men! Babe Cabiita, Marshel Widianto dan Rigen Bikin Acara Makin Heboh
Resmi Launching di Paris, MS Glow Meluncurkan White Cell DNA Sebagai Pengganti Kandungan Hydroquinone
Klaim MS Glow Berpenghasilan 600 M Sebulan Ternyata Keliru
MS Glow for Men, Bukukan Top Brand Untuk Playmaker Beard & Hair Serum
Gelar Mudik Gratis MS Glow Buka Dengan Vaksin Booster
Memburu Berkah, MS Glow dan Juragan 99 Gelar Mudik Gratis ke Pulau Jawa
Komunitas Motor Diajak Nobar MotoGP Seri Mugello di 6 Kota, Usai MS Glow For Men Gandeng Gresini Racing Team
Trending Di Twitter, Brand Indonesia MS Glow For Men Jadi Sponsor Gresini Racing Team di MotoGP
Buka Booth di Jakarta E-Prix, MS Glow For Men Hibur Pengunjung dengan Permainan Seru