JAKARTA- Aktris Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus itu bermula saat Nikita Mirzani dilaporkan seseorang berinisial DM atas pencemaran nama baik di media sosial ke Polresta Serang Kota.
Kini, berkas perkara tersangka Nikita Mirzani sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota pada 12 Juli 2022.
Rumah Nikita di Jakarta Selatan juga telah digeledah oleh petugas kepolisian.
Baca Juga: KPK Terus Kawal Pembangunan IKN Nusantara
Polisi memastikan bahwa kasus ini masih tetap berjalan, meski Nikita Mirzani kerap absen saat dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, penyidik telah beberapa kali mengirimkan surat pemanggilan, yakni pada Senin, 20 Juni 2022 dan pada Jumat, 24 Juni 2022.
Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta penundaan pemeriksaan pada Rabu, 6 Juli 2022.
Baca Juga: Cegah Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Pemda
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Buka Suara soal Dugaan Lecehkan Bacaan Salat
Boikot Nikita Mirzani Bergema di Twitter, Menuntut NM Lekas Dibui
Jelang Kelahiran Anak Pertama, Nikita Willy Bakal Lahiran di RS Terkenal Langganan Artis Hollywood
Trend Adu Jotos Pesohor Berlanjut, Kini Nikita Mirzani Vs Dinar Candi Siap Tanding diatas Ring 12 Juni 2022
Jengkel Dipolisikan, Nikita Mirzani Gelar Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta Jika Dapatkan Nindy Ayunda
Holywings Bikin Heboh Soal Nama 'Muhammad' dan 'Maria', Nikita Mirzani Cek Pembangunan Holywings di Bali
Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis