Satgas Penanganan Covid-19: Ada Penambahan 3.540 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19, Kematian 10 Jiwa

- Minggu, 17 Juli 2022 | 20:21 WIB
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan ada penambahan 3.540 kasus konfirmasi positif Covid-19 pada Minggu (17/7) (Screenshoot instagram/@lawancovid19_id)
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan ada penambahan 3.540 kasus konfirmasi positif Covid-19 pada Minggu (17/7) (Screenshoot instagram/@lawancovid19_id)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Antisipasi tingginya angka Covid-19, mulai Minggu ini pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum. Aturan ini berlaku untuk warga usia 18 tahun ke atas.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan ada penambahan 3.540 kasus konfirmasi positif Covid-19 pada Minggu (17/7).

Maka, hingga Minggu ini, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yaitu 6.134.953, terhitung sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020.

Berdasarkan data yang sama, ada penambahan 2.574 kasus sembuh Covid-19, sehingga total kasus sembuh kini 5.950.554.

Baca Juga: Airnav Info Update Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Sementara itu, kasus kematian akibat Covid-19 bertambah 10 orang. Dengan demikian, total orang meninggal dunia menjadi 156.849 jiwa.

Kemudian, kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada hari ini tercatat ada sebanyak 27.550 kasus. Jumlah ini bertambah 956 kasus dari hari sebelumnya.

Selain itu, ada 2.992 suspek Covid-19. Pemerintah juga melaporkan memeriksa 80.354 spesimen dari 60.848 orang dalam 24 jam terakhir.

Jumlah masyarakat yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama yaitu 201.944.864 orang (96,97 persen), dosis kedua 169.565.409 orang (81,42 persen), dan dosis ketiga atau booster sebanyak 53.056.762 orang (25,48 persen).

Baca Juga: Menag Minta Program KBIHU Perhatikan Kesehatan Jemaah

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.

Aturan tersebut menyebutkan penumpang yang telah menerima booster tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara masyarakat yang belum menerima booster wajib melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan.***

 

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kontrol Penggunaan Gadget pada Anak

Kamis, 23 Maret 2023 | 17:14 WIB

Begini Cara Menaikkan Citra di Sosial Media.

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:47 WIB
X