"Jadi dari dua sisi ini, kita melihat bahwa tax ratio kita masih cukup challenging. Kemudian di satu sisi kita tentu melihat ada pilihan kebijakan yang kita ambil dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Namun di sisi lain, tegas Yon, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan tetap memperhatikan penerimaan yang sustainable.
"Di satu sisi, kita melihat kenaikan di tahun 2021 dan insha Allah nanti di tahun 2022 ini kita akan terus memperlihatkan kenaikan yang signifikan," ungkapnya.
Lebih lanjut Yon Arsal menuturkan, sejak 1983, Kemenkeu telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait reformasi parpajakan di Indonesia.
Alhasil, jumlah wajib pajak meningkat siginifikan sejak pertama kali dilakukan reformasi hingga saat ini.
Baca Juga: Permudah Perempuan Mengakses Program Pemberdayaan
"Perubahan menjadi satu hal yang tidak terhindarkan, dan kita telah melakukan berbagai hal sejak tahun 1983 ketika sistem perpajakan diubah," tuturnya.
Saat itu, Yon mengungkapkan, sistem perpajakan Indonesia diubah dari sistem assessement menjadi undang-undang (UU) perpajakan.
Hal itu terjadi dalam rentang waktu 1991 hingga 2000.
Artikel Terkait
Dicolek DJP Ghozali Everyday Siap Bayar Pajak, Warganet: Emang Crypto Ada Pajak?
Kapolri: Bayar Pajak Adalah Kunci, Bermanfaat Bagi Kepentingan Masyarakat dan Negara Indonesia
Batas Akhir Pelaporan SPT 31 Maret 2022, Termasuk Profesi Pawang Hujan Wajib Lapor Pajak!
Soal Rakyat Urun Dana IKN, Pengamat: Rakyat Sudah Patungan Dari Bayar Pajak!
Beri Kemudahan untuk Wajib Pajak DKI Jakarta, Bank DKI Hadirkan Tabungan Pajak
Ditjen Pajak: NIK Bakal Jadi NPWP, Jamin Keamananan Data WP
Hari Pajak Nasional: Nilai Transaksi Pembayaran Pajak di Tokopedia Naik Hampir 3 Kali Lipat di Semester Pertam