Kemudian setelah dilaksanakan reformasi birokrasi, Kemenkeu selanjutnya melakukan reformasi perpajakan jilid I selama 2002 hingga 2008.
Baca Juga: TNI AL Buka Rekrutmen Bintara Prajurit Karir, Pendaftaran Masih Sampai 11 Agustus
"Berikutnya reformasi perpajakan jilid II pada 2009-20014 dan tranformasi kelembagaan pada 2014-2016," tambahnya.
Kemudian pada 2016-2019, dilakukan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan. Belanjutnya pada 2017 program reformasi perpajakan dan PSAP dan PSIAP (coretax) pada 2018-2024.
"Kalau kita lihat, sejak pertama kali dilakukan reformasi perpajakan, jumlah wajib pajak kita pada 1983 masih sekitar 163 ribu, sementara sekarang berada di kisaran 42,51 juta," tuturnya.***
Artikel Terkait
Dicolek DJP Ghozali Everyday Siap Bayar Pajak, Warganet: Emang Crypto Ada Pajak?
Kapolri: Bayar Pajak Adalah Kunci, Bermanfaat Bagi Kepentingan Masyarakat dan Negara Indonesia
Batas Akhir Pelaporan SPT 31 Maret 2022, Termasuk Profesi Pawang Hujan Wajib Lapor Pajak!
Soal Rakyat Urun Dana IKN, Pengamat: Rakyat Sudah Patungan Dari Bayar Pajak!
Beri Kemudahan untuk Wajib Pajak DKI Jakarta, Bank DKI Hadirkan Tabungan Pajak
Ditjen Pajak: NIK Bakal Jadi NPWP, Jamin Keamananan Data WP
Hari Pajak Nasional: Nilai Transaksi Pembayaran Pajak di Tokopedia Naik Hampir 3 Kali Lipat di Semester Pertam