Baca Juga: Yenny Wahid vs Muhaimin Iskandar; Terlukalah Sampai Kau Mampus!
Sanksi pidana terkait pasal tersebut baru dicantumkan saat Undang-Undang Minerba direvisi pada 2020. Karenanya, sanksi pada Undang-Undang Minerba setelah revisi pada 2020 tidak dapat dikenakan kepada surat keputusan yang diteken Mardani Maming pada 2011.
“Oleh karena itu, pelimpahan IUP dimaksud harus dianggap sah dengan pertimbangan keputusan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan waktu itu dan belum ada keputusan tata usaha negara yang membatalkannya,” kata Abdul Qodir.
Pada 16 Juni 2022, Mardani Maming, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pelimpahan Izin Usaha Pertambangan.
Bendahara Umum PBNU itu kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas status tersebut. Persidangan praperadilan itu dimulai sejak Selasa, 19 Juli 2022, dan akan berakhir dengan putusan pada Rabu, 27 Juli 2022.
Artikel Terkait
Menurut Tiga Ahli di Sidang Praperadilan, Mardani Maming Tidak Melanggar Hukum
KPK Dinilai Delegitimasi Perjanjian Bisnis Dalam Perkara Mardani Maming
KPK Dinilai Giring Opini, Sebar Isu Suap Hakim Praperadilan Mardani Maming
Mardani Maming Jadi Buron, KPK Minta Bantuan Polri untuk Menangkapnya