JAKARTA,suarmerdeka-jakarta.com- Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan saksi berkaitan dengan dua laporan yang masuk ke polisi, yakni soal dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan pada istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang ditangani Polda Metro Jaya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Bharada E telah menjalani asesmen atau penilaian psikologis pada Jumat (29/7).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut pemeriksaan itu dilakukan kemarin sejak sekitar pukul 14.00 WIB, di Kantor LPSKdi Jakarta Timur.
"Kalau Bharada E sedang berlangsung sejak tadi (Jumat) jam setengah dua atau jam dua siang," kata Edwin kepada wartawan, kemarin. Setelah pemeriksaan itu pihaknya akan mendalami beberapa hal.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Selangkah lagi Tinggalkan MU, Super Agen Jorge Mendes Sudah Dapatkan Pembeli
"Menyangkut opini, menyangkut soal ancaman dan segala macam," ucap dia.
Pihaknya mengaku akan mempertimbangkan status hukum yang dijalani Bharada E, sebelum memutuskan status perlindungan untuk Bharada E.
Bharada E yang terlibat dalam aksi penembakan Brigadir Yoshua --juga dikenal sebagai Brigadir J-- sebelumnya dijadwalkan menjalani asesmen psikologis pada Rabu (28/7). Namun, dia tidak datang.
Sementara itu, keluarga Brigadir Yoshua melapor pada Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.***
Artikel Terkait
UNJ Selenggarakan Pelatihan Bagi UMKM Desa Kaliwlingi Brebes, Dalam program pengabdian kepada masyarakat
Kualitas Air Ciliwung Terus Membaik
Gusti Ega Host di BNPB