JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Guna memberi kesempatan kepada masyarakat luas untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi (S1, S2 dan S3), saat ini Universitas Sahid (USAHID) mulai membuka program RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau).
Program RPL Kemendikbudristek ini merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Berkaitan dengan hal tersebut, USAHID mengadakan webinar, bertema: "Peningkatan Profesionalisme SDM Melalui Studi Lanjut dengan Program RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau)", berlangsung pada Selasa 2 Agustus 2022 secara virtual melalui zoom meeting.
Baca Juga: Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Tour of Kemala Belitong 2022, Peserta Ditarget 600 Orang
Lebih 100 peserta antara lain dari BUMN, pemerintah, akademisi, profesional, praktisi, mahasiswa dan masyarakat umum mengikuti Webinar ini, diawali sambutan dari Rektor USAHID, Prof. Dr. Ir. Kholil, M.Kom., IPU. Keynote Speech, menghadirkan, Dr. Ir. Paristiyanti, M.P (Kepala LLDIKTI Wil 3 DKI Jakarta).
Webinar yang terbuka untuk umum ini, menghadirkan Narasumber yaitu: Dr. Aries Zuswana (Ketua Lembaga Pelatihan Kerja dan Lembaga Sertifikasi Profesi PT. Brantas Abipraya (BUMN); Robby Tambunan, MM (Chief Human Resources Officer Liputan Group); dan Tanjung Prasetyo, MP (Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Badan Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan – BPMPP USAHID).
Selaku Moderator, Bernard Hasibuan, Ph.D (Dosen Fak. Teknik USAHID). Dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), USAHID akan memulai program RPL nya pada kuliah perdana 12 September 2022.
Baca Juga: IKAFEB Sambangi Kampus Trisakti, Sinkronisasi Program
Kepala LLDIKTI Wilayah 3 DKI Jakarta, Dr. Ir. Paristiyanti, M.P dalam paparannya menyatakan menurut berbagai macam survey bahwa 80 % hasil belajar seseorang atau orang-orang dewasa diperoleh dari luar pendidikan formal oleh sebab itu berhak diakui untuk RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Lebih lanjut Dr. Paristiyanti memaparkan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal dilakukan melalui Pembelajaran secara parsial (sks) melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari ,
program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya; pendidikan nonformal atau informal; dan/ atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.
Artikel Terkait
Peduli Budaya Betawi, Himpunan Mahasiswa Pariwisata Universitas Sahid Jakarta Adakan Lomba Presentasi Online
Mendikbudristek : Masih Ada Tantang Cukup Besar dalam Sistem Pendidikan Tinggi
RedDoorz Dukung Kemendikbud Kembangkan Pendidikan Sekolah Vokasi
Kemendikbudristek Dorong Dinas Pendidikan Miliki Tanggung Jawab yang sama dalam Sukseskan PIP
Big Data; Solusi Kesenjangan Kompetensi Pendidikan dan Industri