JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (4/9) di Gedung Bareskrim Polri.
Polri memastikan penyidikan kasus penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap berlanjut meski Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ya betul mas (Ferdy Sambo) akan dimintai keterangan sesuai informasi Direktur Tindak Pidana Umum," pada kamis (4/9).
Sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini.
Baca Juga: Tumbal
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang," kata Andi dalam konferensi pers, Rabu (3/8).
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan," tambahnya
Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharade E sebagai tersangka," kata Andi dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga akan langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Rian mengatakan bahwa aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan bela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Andi.***
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Perkumpulan Marga Hutabarat: Mahfud MD Geleng geleng Kepala Lihat Hasil Visum Brigadir J
PSIS Gaet Titus Bonai di Hari Terakhir Bursa Transfer Pemain Liga 1
Tante Ernie Lempar Pantun Soal Buah-buahan, Netizen Balas dengan Kegenitan
Kematian Pakar dan Penyair