Bharada E Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari ini di Gedung Bareskrim

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 10:25 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini termasuk Ferdi Sambo (Foto: Screenshoot 212 Tv)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini termasuk Ferdi Sambo (Foto: Screenshoot 212 Tv)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (4/9) di Gedung Bareskrim Polri.

Polri memastikan penyidikan kasus penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap berlanjut meski Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ya betul mas (Ferdy Sambo) akan dimintai keterangan sesuai informasi Direktur Tindak Pidana Umum," pada kamis (4/9).

Sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini.

Baca Juga: Tumbal

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang," kata Andi dalam konferensi pers, Rabu (3/8).

"Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan," tambahnya

Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharade E sebagai tersangka," kata Andi dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga akan langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Viral di Tiktok Lagu 'Sumpah dan Cinta Matiku' Milik Nidji, Banyak Dijadikan Backsound Kasus Brigadir J

Rian mengatakan bahwa aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan bela diri.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Andi.***

 

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hasto Sebut Keakraban PDIP dan PAN Sudah Lama

Jumat, 2 Juni 2023 | 17:28 WIB

Rumi; Akulah Tiangnya Ka'bah.

Jumat, 2 Juni 2023 | 09:36 WIB

Tiba di Mekkah, Kloter 1 Langsung Umroh Wajib

Kamis, 1 Juni 2023 | 23:25 WIB
X