Usai Diperiksa Kasus Brigadir J, Sambo: Mari Sama sama Kita Percayakan Kepada Tim Khusus

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 19:30 WIB
Ferdi Sambo mengaku sudah menyampaikan kesaksian terkait peristiwa yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya (Screenshoot instagram/@pikiranrakyat)
Ferdi Sambo mengaku sudah menyampaikan kesaksian terkait peristiwa yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya (Screenshoot instagram/@pikiranrakyat)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Kepala Divisi Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo diperiksa sekitar tujuh jam hari ini. Mengenakan seragam dinas polisi, Ia memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.

Ferdi Sambo mengaku sudah menyampaikan kesaksian terkait peristiwa yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/7)

Jenderal bintang dua itu tak banyak bicara. Sambo menyerahkan penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J kepada tim khusus Polri.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Istri Sambo Masih Belum Bisa Berkomunikasi Tanpa Didampingi Psikolog Klinis

"Mari sama sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang. Itu saja yang bisa saya sampaikan selengkapnya silakan tanyakan kepada penyidik," katanya.

Sebelumnya Sambo mengaku sudah empat kali diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J. Ia menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan ini, Sambo meminta maaf kepada Polri atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo juga menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir J, yang juga ajudan dan sopir istrinya. Ia meminta keluarga Brigadir J kuat terkait kasus ini.

Baca Juga: Rekomendasi Delapan Film Bulan Agustus 2022 di KlikFilm

Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.***

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Saat Mega Merapihkan Kopiah Ganjar Pranowo

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:03 WIB
X