JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan sebagai justice collaborator secara darurat.
LPSK mengabulkan permohonan Bharada E atau Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Iya, kemarin kami sudah putuskan perlindungan sebagai justice collaborator secara darurat untuk Bharada E," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, pada Sabtu (13/8/2022).
Susilaningtias mengatakan pihaknya akan mendampingi Bharada E dalam setiap proses pemeriksaan sertamelakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Wasit Persib Bandung vs PSIS Semarang Jadi Sorotan, Keputusannya Kontroversial
"Iya, kami akan dampingi dalam setiap proses peradilan pidana atau penegakan hukum pidana," ujar Susilaningtias.
"Kami sedang koordinasi secara intensif dengan Bareskrim terkait perlindungannya," ujarnya.
Pengacara Susilaningtias mengatakan nantinya pihaknya akan mengumumkan keputusan LPSK dalam menerima perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator secara darurat. Serta terkait dengan permohonan istri Irjen Ferdy Sambo.
"Nanti hari Senin (15/8) kami akan konpers mengenai keputusan ini, terkait dengan permohonan perlindungan ibu P dan Bharada E," tuturnya.***
Artikel Terkait
Ketua LPSK: Bu Putri Ini Perlu Perlindungan Atau Ada Yang Mengajukan?
Catatan Pegowes Mandiri:Taufik Abriansyah ,Bandung-Mandalika
Disaksikan Ketum PSSI, Superco Dukung Pembinaan Sepak Bola Indonesia
TaufikAbri: Day 2Touring Gowes Mandiri Bandung - Mandalika