LPSK Kabulkan Permohonan Bharada Eliezer Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 23:36 WIB
LPSK mengabulkan permohonan Bharada E atau Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J (Screenshoot instagram/@pikiranrakyat)
LPSK mengabulkan permohonan Bharada E atau Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J (Screenshoot instagram/@pikiranrakyat)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan sebagai justice collaborator secara darurat.

LPSK mengabulkan permohonan Bharada E atau Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Iya, kemarin kami sudah putuskan perlindungan sebagai justice collaborator secara darurat untuk Bharada E," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, pada Sabtu (13/8/2022).

Susilaningtias mengatakan pihaknya akan mendampingi Bharada E dalam setiap proses pemeriksaan sertamelakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Wasit Persib Bandung vs PSIS Semarang Jadi Sorotan, Keputusannya Kontroversial

"Iya, kami akan dampingi dalam setiap proses peradilan pidana atau penegakan hukum pidana," ujar Susilaningtias.

"Kami sedang koordinasi secara intensif dengan Bareskrim terkait perlindungannya," ujarnya.

Pengacara Susilaningtias mengatakan nantinya pihaknya akan mengumumkan keputusan LPSK dalam menerima perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator secara darurat. Serta terkait dengan permohonan istri Irjen Ferdy Sambo.

"Nanti hari Senin (15/8) kami akan konpers mengenai keputusan ini, terkait dengan permohonan perlindungan ibu P dan Bharada E," tuturnya.***

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Besok Senin, 27 Maret 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:50 WIB

Kesusilaan dalam Media Sosial adalah Kunci

Minggu, 26 Maret 2023 | 12:51 WIB
X