BANDUNG, jakarta.suaramerdeka.com - PT KAI menerapkan aturan baru perjalanan bagi pelanggan KA jarak jauh terutama penumpang usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada keberangkatan Senin (15/8 2022). Atas aturan gres itu, operator plat merah ini menyebut bahwa ada toleransi yang diberikan.
"Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen," kata Jubir PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo dalam keterangannya.
Dijelaskan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya surat edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Siap-siap, PT KAI Bakal Suguhkan Kereta Panoramic
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” jelas Kuswardojo.
Dalam persyaratan terbaru itu, bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas sepanjang sudah mendapat vaksin ketiga (booster) tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Hanya saja, untuk yang baru mendapatkan vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Untuk alasan medis sehingga tak divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Artikel Terkait
Modal Smartphone & Kuota Internet, Ini Ide Aktivitas Seru Rayakan 17 Agustus
BNIDirect Catatkan Volume Transaksi Lebih Dari Rp2.500 Triliun
Tips Bisnis Digital ala Andrian Dermana: Jeli Penuhi Kebutuhan Pasar
BRILiaN Young Leader Indonesia, Upaya BRI Ciptakan Talenta Unggul
Hotman Paris Siap Membela Secara Gratis Untuk Pegawai Alfamart yang Diancam UU ITE
Peduli Anak Yatim, H. Maslani Bersama Istri Berikan Aam Banhun
Belum Daftarkan Capres, Koalisi Parpol Masih Bisa Berubah
Fashion Underboob Jennie BLACKPINK Tuai Kritik Netizen Korea, Kenapa Sih?
MenKopUKM: Indonesia Retail Summit 2022 Dongkrak Daya Beli Masyarakat dan Pulihkan Ekonomi
Dorong Akselerasi Industri 4.0 di Correctio, Jababeka Rangkul Telkomsel Enterprise