JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.
Keempat SE Kemenhub tersebut yakni: SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.
Baca Juga: Ini Nama-nama Anggota Paskibraka & Calon Komandan Upacara HUT Ke-77 RI di Istana Merdeka
“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (15/8).
Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut yakni : kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ucap Adita.
Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Dampak Pengalihan Arus Lalu Lintas,14 Kereta Api Jarak Jauh Keberangkatan Stasiun Gambir
Selanjutnya, ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yakni:
Artikel Terkait
Pernyataan Kementerian Perhubungan Mengenai Syarat Tes Antigen dan PCR
BPSDM Perhubungan Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba
Angkasa Pura I Terima Penghargaan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu 2022 dari Kementerian Perhubungan R
BPSDMP Ajak Taruna Perhubungan untuk Berlayar, Belajar dan Menebar Manfaat