Kasus Mardani Maming, KPK Geledah Kantor PT Batulicin di Kalimantan

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:46 WIB
Petugas KPK dengan dikawal petugas kepolisian menggeledah PT Batulicin Enam Sembilan yang diduga milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di Tanah Bumbu, Kalsel, Selasa 16 Agustus 2022 (Istimewa)
Petugas KPK dengan dikawal petugas kepolisian menggeledah PT Batulicin Enam Sembilan yang diduga milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di Tanah Bumbu, Kalsel, Selasa 16 Agustus 2022 (Istimewa)

TANAH BUMBU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari tambahan bukti mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani Maming.

Hari ini, Selasa (16/8), KPK menggeledah kantor PT Batulicin Enam Sembilan yang diduga milik Mardani Maming di Jalan Pelabuhan Ferry Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel. 

Petugas dari KPK yang menggeledah kantor itu berjumlah belasan orang.

Baca Juga: Hanya Penuhi Unsur Siarkan Berita Tak Utuh, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Bahar Smith Pidana 6 Bulan

Mereka sudah berada di lokasi sejak pagi dan keberadaannya dikawal dari petugas kepolisian.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/8), mengatakan bahwa gedung di Batulicin tersebut diduga milik Mardani. 

"Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batulicin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM [Mardani Maming]," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Peluang PSM Di AFC Cup Terbuka Lebar Paska India di sanksi FIFA

Berdasarkan informasi yang beredar, PT Batulicin Enam Sembilan adalah induk perusahaan milik Mardani yang menaungi sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, batubara, perkebunan, pertanian, sewa alat berat hingga properti.

Mardani Maming telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan kini masih menjalani masa tahanan.

KPK juga baru saja menambah masa penahanan Mardani selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 17 Agustus 2022 dan akan berakhir pada 25 September 2022.

Masa penahanan ditambah untuk melengkapi berkas perkara Mardani.***

Baca Juga: OTT Bupati Pemalang, Pengamat Prediksi Firli Bisa Tangkap Banyak Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024

 

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kajian Islam Columbia Indonesian Society (CIS)

Sabtu, 1 April 2023 | 19:51 WIB

Beretika di Media Sosial

Sabtu, 1 April 2023 | 17:15 WIB
X