TANAH BUMBU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari tambahan bukti mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani Maming.
Hari ini, Selasa (16/8), KPK menggeledah kantor PT Batulicin Enam Sembilan yang diduga milik Mardani Maming di Jalan Pelabuhan Ferry Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel.
Petugas dari KPK yang menggeledah kantor itu berjumlah belasan orang.
Baca Juga: Hanya Penuhi Unsur Siarkan Berita Tak Utuh, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Bahar Smith Pidana 6 Bulan
Mereka sudah berada di lokasi sejak pagi dan keberadaannya dikawal dari petugas kepolisian.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/8), mengatakan bahwa gedung di Batulicin tersebut diduga milik Mardani.
"Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batulicin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM [Mardani Maming]," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Peluang PSM Di AFC Cup Terbuka Lebar Paska India di sanksi FIFA
Berdasarkan informasi yang beredar, PT Batulicin Enam Sembilan adalah induk perusahaan milik Mardani yang menaungi sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, batubara, perkebunan, pertanian, sewa alat berat hingga properti.
Mardani Maming telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan kini masih menjalani masa tahanan.
KPK juga baru saja menambah masa penahanan Mardani selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 17 Agustus 2022 dan akan berakhir pada 25 September 2022.
Masa penahanan ditambah untuk melengkapi berkas perkara Mardani.***
Baca Juga: OTT Bupati Pemalang, Pengamat Prediksi Firli Bisa Tangkap Banyak Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024
Artikel Terkait
Istri Pertama dan Kedua Mardani Maming Tak Penuhi Panggilan KPK
Soal Kasus Mardani Maming, Gus Salam Kritik Ketua Umum PBNU Lewat Surat Terbuka
Berani Usut Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK Pimpinan Firli Bahuri Diapresiasi
Mardani Maming Jadi Buron, KPK Minta Bantuan Polri untuk Menangkapnya
Pengamat: Dulu KPK Kejar Setoran OTT, Kini Bangun Sistem dan Budaya Antikorupsi