Timsus Polri Ternyata Sudah Periksa Putri Candrawathi, Hasil Disampaikan Besok

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Tim Khusus Polri ternyata sudah memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pemeriksaan itu dilakukan guna mengusut secara tuntas kasus yang menewaskan Brigadir J. (Screenshoot instagram/@divpropampolri)
Tim Khusus Polri ternyata sudah memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pemeriksaan itu dilakukan guna mengusut secara tuntas kasus yang menewaskan Brigadir J. (Screenshoot instagram/@divpropampolri)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih atau Brigadir J masih jadi misteri. Belakangan diketahui bahwa pembunuhan Brigadir J merupakan rentetan peristiwa dari ketegangan di Magelang, Jawa Tengah antara Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Mampukah pihak pihak terkait menggali keterangan langsung dari saksi kunci kasus Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

 Tim Khusus Polri ternyata sudah memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pemeriksaan itu dilakukan guna mengusut secara tuntas kasus yang menewaskan Brigadir J.

"Wis, udah diperikso (iya, sudah diperiksa)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Kasus Brigadir J: Mahfud MD Ungkap Jokowi Marah Karena Penanganan Yang Lambat

Dedi mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan hasil pemeriksaannya. Hasil tersebut akan disampaikan Tim Khusus besok jumat (19/8).

"Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya," kata Dedi.

Pihak Brigadir J Minta Istri Sambo Jadi Tersangka

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijadikan tersangka. Pengacara menilai istri Sambo sebagai lakon kepura-puraan dalam kasus ini.

Baca Juga: Angkasa Pura I Layani 5 Juta Penumpang Selama Bulan Juli 2022

"Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga

"maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selata

Kamaruddin mengatakan permintaan ini masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim. Sementara itu, laporan soal dugaan laporan palsu terkait dugaan pelecehan masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J.

"Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," katanya.

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemanfaatan Digital Bagi Pertanian

Minggu, 28 Mei 2023 | 08:37 WIB

Kreatif Dan Produktif Di Dunia Digital.

Sabtu, 27 Mei 2023 | 20:38 WIB

Perkembangan Teknologi di Era Digital.

Sabtu, 27 Mei 2023 | 19:11 WIB

Membaca Adalah Kunci Dunia.

Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:22 WIB

Jaga Bahasa di Ruang Digital.

Sabtu, 27 Mei 2023 | 08:11 WIB

To Sofia With Love

Jumat, 26 Mei 2023 | 23:08 WIB
X