JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Kepala Dvisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus fokus melakukan penyidikan terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada Sambo dalam penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Demikian respon Mabes Polri terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut Irjen Ferdy Sambo memiliki 'kerajaan' sendiri di internal kepolisian.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8).
Dedi memastikan berbagai hal yang berkaitan dengan kasus ini akan dibuktikan dalam persidangan. Dia pun mengatakan timsus akan terus menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus Brigadir J.
Baca Juga: Timsus Polri Ternyata Sudah Periksa Putri Candrawathi, Hasil Disampaikan Besok
"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan Sambo memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri.
Menurut dia, persoalan struktural ini yang menjadi hambatan dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo beberapa waktu lalu.
"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud.***
Artikel Terkait
Kasus Brigadir J: Mahfud MD Ungkap Jokowi Marah Karena Penanganan Yang Lambat
Anugerah MTQ Polri; Berharap SDM Unggul dan Berakhlak
Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Intensifkan Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
Optimalisasi Fungsi Terminal, Kemenhub Terapkan Konsep Mixed Use